Update Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018, Jadwal, Formasi dan Syaratnya


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyebut penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 segera dibuka. Bila tak ada halangan, pengumuman penerimaan akan dilakukan pada akhir Juli 2018.
"Tunggu saja, sebentar lagi. Ini Juli, sebelum akhir Juli mudah-mudahan sudah bisa diumumkan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Bagi Anda yang berminat menjadi CPNS 2018, berikut tujuh pengumuman dan hal penting terkait penerimaan tahun ini dikutip dari berbagai sumber resmi:

1. Langkah Registrasi Akun SSCN Wajib Bagi Pelamar.

Pemerintah memprioritaskan formasi untuk tenaga pendidik atau guru dan kesehatan pada penerimaan CPNS tahun 2018 ini. Hal itu disampaikan Asman belum lama ini.
“Ada 220 ribu ASN yang pensiun, oleh sebab itu dalam waktu dekat ini akan diumumkan formasinya untuk menempati posisi di pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga. Seleksi akan dilakukan oleh BKN,” jelasnya.
Pihaknya memakai sistem minus growth sehingga jumlah yang diterima bakal kurang dari 220 ribu orang. Khusus tahun ini, bakal ada formasi khusus untuk posisi guru dan kesehatan.
“Formasi guru dan tenaga kesehatan ini di luar dari teknis yang telah ditetapkan tadi. Khusus guru honorer bakal ada teknis khusus yang harus dilakukan. Guru honorer kan sekarang tak bisa lagi tanpa tes. Jadi, bagi yang memenuhi syarat K2 silakan ikut tes. Rekrutmen dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Mengenai guru honorer, Asman, menjelaskan, akan ada sistem saat proses penerimaan. Ini untuk memilah agar guru honorer yang belum berumur 35 tahun dimungkinkan mengikuti tes CPNS 2018. Patokan usia ini sesuai dengan persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS.
Namun, bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun sedang disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hampir final.

2. Pendaftaran Online di https://sscn.bkn.go.id


Sesuai dengan rencana pemerintah untuk kembali membuka penerimaan
CPNS tahun 2018, BKN sebagai koordinator pelaksana seleksi nasional menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya dilansir bkn.go.id, belum lama ini, menyebutkan infrastruktur tersebut mulai proses pendaftaran secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (web SSCN). Seleksi administrasi sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

3. Langkah Registrasi Akun SSCN


Ini langkah pertama pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai formasi yang akan diumumkan akhir Juli atau awal Agustus 2018. Pertama, calon pelamar harus punya sebuah akun SSCN.
Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan Nomor Kartu Keluarga ATAU NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.


Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscn.bkn.go.id/

Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di daerah domisili masing.

4. Siapkan Berkas-berkas Berikut Ini

Bagi Anda yang ingin mencoba kesempatan untuk menjadi CPNS tahun ini, ada baiknya menyiapkan syarat-syarat umum. Dikutip dari akun resmi twitter BKN, pelamar harus menyiapkan scan atau foto ijazah, transkrip nilai, foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nilai TOEFL jika ada.
"Mimin sampaikan hal2 generik saja. Siapkan pula dok CV, nanti tinggal dicopas ke web SSCN,” tulis akun tersebut. Selain itu, Anda juga jangan buru-buru mendaftar. Pelamar harus dengan seksama membaca persyaratan untuk jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
"Sambil menunggu pengumuman penerimaan #CPNS2018 resmi dr @kempanrb, pastikan NIK & KK terdaftar di database nasional @ccdukcapil,” tulis admin BKN.

5. Diperkirakan 8-10 Juta Pendaftar

Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8-10 juta pendaftar.
Sistem Helpdesk dan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.


6. Tes Tetap Menggunakan CAT

Pelaksanaan SKD dan SKB tetap menggunakan Computer Assisted Test
(CAT) BKN dengan perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak.
Karena diperkirakan penerimaan CPNS kali ini dimaksudkan untuk penambahan PNS di pusat dan daerah, maka titik-titik lokasi SKD dan SKB akan berada di 34 provinsi, dengan memperhitungkan jarak dan kendala transportasi peserta.
Untuk itu BKN sedang menjajaki kerja sama dengan BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki fasilitas CAT.
Penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki fasilitas UKG dan UNBK.

7. Jangan Percaya Janji, Pastikan Informasi Kanal Resmi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto, menjelaskan Mekanisme Seleksi CPNS terintegrasi dalam acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2018. (capture/ youtube BKNgoid)
Dengan kebijakan rekrutmen yang kompetetif, adil, objektif, transparan, tidak KKN dan bebas biaya ini, masyarakat diimbau selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang berkaitan dengan penerimaan CPNS.
Jangan pernah percaya jika ada pihak yang menjanjikan dapat membantu dalam penerimaan CPNS dengan atau tidak dengan imbalan tertentu.
Informasi resmi penerimaan CPNS hanya berasal dari web dan kanal
informasi Kementerian PAN dan RB dan BKN. Untuk BKN telah disediakan berbagai kanal informasi yaitu web www.bkn.go.id serta media sosial twitter.com/BKNgoid, facebook.com/BKNgoid, instagram.com/BKNgoidOfficial, serta youtube.com/c/BKNgoidOfficial.(*)

sumber :
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul sscn.bkn.go.id - 7 Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018, Jadwal, Formasi, Syaratnya, http://makassar.tribunnews.com/2018/07/24/sscnbkngoid-7-pengumuman-pendaftaran-cpns-2018-jadwal-formasi-syaratnya?page=all.

Share:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2018 dan Cara Daftar CPNS 2018



Jadwal Pendafataran CPNS 2018 dan Cara Daftar Termudah | Pergantian tahun menjadi awal harapan baru untuk mendapatkan pekerjaan dan yang tak kalah pentingnya karena menjadi salah satu kesempatan yang ada dalam setahun sekali maka sudah tentu bukaan tes CPNS 2018 akan dinantikan oleh sebagian orang sehingga disini akan kami berikan informasi mengenai "Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2018 dan Cara Daftar Termudah" yang memberikan pencerahan atas informasi yang ada mengenai tes CPNS 2018.

Tak bisa dipungkiri bahwa setiap ada lowongan CPNS termasuk pada pendaftaran CPNS 2018 nanti banyak yang siap bersaing untuk bisa lulus sebagai seorang PNS mengingat pekerjaan yang dijanjikan memang cukup santai dengan gaji yang tetap bahkan terus bertambah seiring waktu maka selanjutnya kapan sebenarnya jadwal tes CPNS 2018 itu dilaksanakan?

Baiklah dimulai dari usulan yang akan dimulai sejak penyelenggaraan tes CPNS tahun sebelumnya selesai, setiap daerah diminta untuk mengajukan formasi atau jumlah kuota yang akan dibuka dalam penerimaan CPNS 2018 yang akan berlangsung mulai awal tahun 2018.




Pengumuman Lokasi dan Jadwal TKD CPNS BKN 2018

Setelah semua usulan formasi CPNS 2018 dari semua daerah dibahas dalam sidang kabinet selanjutnya hasil keputusan akan diperoleh yakni tentang hasil berapa jumlah kuota dan formasi yang diperbolehkan direkrut oleh masing-masing daerah pada lowongan pendaftaran CPNS 2018.

Beberapa waktu kemudian jadwal akan mulai disusun tapi hingga kini belum ada jadwal, hanya saja penyelenggaraan pendaftaran online yang dibuka oleh masing-masing daerah tak berlangsung serentak melainkan beberapa tahap dimulai dari daerah yang benar-benar siap dalam pelaksanaan tes CPNS 2018.

Selain jadwal tes pertama yang akan menguji kompetensi peserta yang ikut serta dalam tes seleksi CPNS 2018 yakni tes TKD (tes kompetensi dasar) maka ada juga pengumuman mengenai lokasi tempat tes CPNS tertulis 2018 berlangsung.




Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018

Di dalam informasi jadwal sendiri telah ada beberapa hal yang masih terkait tes CPNS 2018 yakni tentang jadwal pendaftaran baik online maupun offline yang disertai dengan tenggang waktu sesua dengan kebijakan daerah penyelenggara.

Ada juga jadwal pelaksanaan tes yang berlangsung dalam beberapa hari dan juga beberapa lokal dengan sistem menggunakan CAT CPNS 2018, namun kerap kali keterbatasan fasilitas pendukung tes CAT CPNS membuat waktunya dijadwalkan menjadi beberapa waktu hingga semua peserta ikut tes seleksi CPNS yang diadakan serentak dan bersama-sama

Baca : Alur Pendaftaran CPNS 2018

Share:

Syarat Pendaftaraan Peserta CAT CPNS 2018




KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Ketentuan Umum 
Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri. 
Persyaratan Umum 
  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani. 
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun. 
  5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 
  6. Persyaratan Khusus 
  7. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar. 
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 
  9. Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol) 
  10. Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima) 
  11. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2018 (lahir sebelum 30 November 1998), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir setelah 30 November 1986), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir setelah 30 November 1984); dan 
  12. Nilai TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun 2017) 



TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN 
  1. Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan. 
  2. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam. 
  3. Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran. 
  4. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan: 
  5. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB. 
  6. Hasil scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB. 
  7. Hasil scan transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB. 
  8. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut: 
  9. Formulir pendaftaran yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map; 
  10. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online; 
  11. Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli); 
  12. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah; 
  13. Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari akun pelamar di situs online; 
  14. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto; 
  15. Fotokopi sertifikat TOEFL; dan 
  16. Fotokopi KTP yang masih berlaku. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online; 
  17. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah di tentukan maka dinyatakan gugur.



PELAKSANAAN UJIAN 
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online. 
  • Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD). 
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah; 
Syarat mengikuti ujian dengan membawa: 
  1. KTP asli, 
  2. Ijazah asli, 
  3. Transkrip nilai akademis asli, dan 
  4. Kartu tanda peserta ujian. 
  5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. 
  6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah; 
  7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. 



KETENTUAN LAIN 
  1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2018. 
  2. Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi. 
  3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya. 
  4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2018 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut. 
  5. Tim Pengadaan CPNS 2018 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran. 
  6. Tim Pengadaan CPNS 2018 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya. 
  7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2018. 
  8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar. 
  9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku. 
  10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2018 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara. 
  11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2018 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara. 
  12. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak 




Share:

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018

Hal ini berkaitan dengan berkas-berkas yang harus disiapkan dan dokumen penting yang harus anda persiapkan dan anda penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 tahun ini.

Berikut beberapa informasi mengenai rincian berkas atau dokumen yang dijadikan sebagai syarat wajib dan penting yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
 
CPNS 2018, formasi CPNS 2018, seleksi CPNS 2018, lowongan CPNS 2018, bursa CPNS 2018, loker CPNS 2018
Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai tenaga profesional, dokumen atau berkas yang harus anda penuhi dan persiapkan adalah sebagai berikut ini.

1.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.   Fotokopi Ijasah dan Transkip Nilai yang Sudah di Legalisir
3.   Surat Keterangan Akreditas dari BAN Perguruan Tinggi
4.   Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah.

Bagi lulusan SMA atau D3, dokumen dan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1.   Materai Rp. 6.000
2.   Fotokopi KTP
3.   Fotokopi Ijasah/STTB
4.   Fotokopi Ijasah SD, SLTP, dan SLTA

Persyaratan Umum Pendaftar CPNS 2018

Dirangkum oleh salah satu surat kabar elektronik penerimaan CPNS gelombang I dan gelombang 2 akan segera dibuka. Berikut informasi yang wajib diketahui oleh calon pelamar mengenai beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1.   Warga Negara Indonesia
Syarat wajib penting dan yag harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2018 adalah pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada  Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Selain itu, pelamar juga merupakan WNI yang sehat jasmani serta rohaninya.
2.   Berkelakuan Baik dan Terpuji
Calon Pegawain Negeri Sipil atau CPNS 2018 harus merupakan orang yang memiliki perilakua baik dan tidak pernah dihukum atau dipenjara berdasarkan keputusan dari pengedilan sebagai kuasa hukum tertinggi.
3.   Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh instansi sebgaia PNS/Anggota TNI atau Polri atau tidak diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.   Pelamar tidak sedang menyandang gelar sebagai CPNS atau PNS atau Calon Anggota TNI atau Polri serta tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

Persyaratan Khusus Pendaftar atau Pelamar CPNS 2018

Sedangkan untuk syarat wajib khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2018 adalah sebagai berikut ini:

1.   Pelamar memiliki ijazah Magister/master S2, Sarjana S1 dan Diploma D3 sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih dan dibutuhkan oleh pelamar.
2.   Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah memiliki akreditasi oleh BAN PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).
3.   Syarat IPK bagi pelamar adalah 3.00 untuk pelamar lulusan S2 dan 2,65 untuk pelamar lulusan S1
4.   Berusia minaml 18 tahun, untuk pelamar s1 maksimal umur 30 tahun sedangkan untuk pelamar lulusan S2 umur maksimal 32 tahun
5.   Nilai TOEFL minimal yang harus dimiliki oleh pelamar adalah sebesar 400 untuk lulusan S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2.

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2018        

1.   Bagi anda yang berniat untuk mendaftarkan diri anda bisa memiulai proses pendaftaran pelamar melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
2.   Setelah itu, anda bisa mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
3.   Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran yang dapat digunakan sebagai nomer identitas pelamar CPNS 2018.
4.   Setelah itu, Pelamar diharuskan untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan:

  • Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
  • Hasil scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
  • Hasil scan transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.

1.   Dengan Mengirimkan beberapa berkas sebagai berikut:

  • Tempelkan Formulir pendaftaran yang sudah dicetak pada sampul map;
  • Kirim softfile Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang bisa diunduh dari akun pelamar melalui situs online;
Siapkan 1 lembar fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang sudah dilegalisir disertai dengan cap dan tanda tangan asli;
  • Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter atau instansi kesehatan pemerintah terkait;
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, kemudian ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Pastikan Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari akun anda sebagai pelamar melalui situs online;
  • Kirimkan juga pas foto terbaru ukuran 3x4 dengan background merah sebanyak 3 lembar. Tulis nama pelamar di bagian belekang 2 lembar foto dan tempelkan 1 lembar foto di formulir pendaftaran;
  • Fotokopi sertifikat TOEFL; dan
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Susun rapi semua kelengkapan berkas sesuai dengan urutan diatas, lalu masukkan berkas ke dalam map. Masukkan map kedalam amplop coklat, tempelkan nomor pendaftaran pada pojok kiri atas amplop dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;

1.   Bagi Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya maka secara otomatis akan terdiskualifikasi.

Pelaksanaan Ujian atau Tes CPNS 2018

Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi nantinya kan diumumkan melalui situs online. Bagi peserta yang lolos, mereka bisa mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang akan dilaksanakan setelah seleksi administrasi selesai. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online dari kementerian atau pemerintah daerah setempat bagi pelamar yang memenuhi syarat administrasi.

Itulah beberapa informasi mengenai syarat wajib penting dan harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2018 yang bisa kami informasikan. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat, terimakasih.


Share:

domain murah

Postingan Populer

Recent Posts